Analisaaceh.com, Calang | MH (27) warga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya diamankan Polisi setelah dua tahun menjadi buronan kasus tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
MH mengunggah atau memposting di akun media sosial (Facebook) miliknya dengan menyandingkan foto salah seorang anggota DPRK Aceh Jaya dengan foto Korban yang juga Ketua Pemuda Pancasila atas nama Irwanto dengan kata – kata “Perbedaan Pro – Rakyat Dengan Pro Porno”.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono menyampaikan bahwa kasus itu terjadi Jum’at tanggal 09 Agustus 2019. MH diduga telah melanggar UU ITE dengan menggugah kata-kata mengandung pencemaran nama baik seseorang atau kelompok tertentu.
Baca Juga: Diduga Hina PDIP, Seorang Warga Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi
“Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” kata AKBP Yudi Wiyono, Kamis (8/7/2022).
Kapolres menjelaskan, MH sempat dilayangkan dua kali surat pemanggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada tanggal 09 dan 14 Oktober 2020 lalu, namun MH tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut.
“Penyidik lalu mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/Res.1.14/2020/Reskrim, 14 Desember 2020,” jelasnya.
Kemudian pada Minggu (3/7), penyidik mendapat informasi yang bahwa MH sedang berada di Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya tepatnya di kantor DPW Partai Aceh.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres,” sebutnya.
Baca Juga: Polda Aceh Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP
Terhadap terduga disangkakan Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres juga berharap kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui daftar pencarian orang (DPO) agar dapat melapor kepada pihak penegak hukum dan kepada pelaku juga harus koperatif agar pihaknya tidak melakukan proses selanjutnya.
“Kenapa saya katakan seperti itu barang siapa yang kemudian melindungi memberi pertolongan terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat dalam proses penyidikan dapat dipidana dengan UU hukum pidana pasal 221 ayat 21yaitu melindungi orang dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Aceh Jaya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar