Gegara Sabu, Seorang Pria Asal Trumon Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Terduga pelaku beserta barang bukti sabu usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial SM (30) warga Kecamatan Trumon ini diamankan saat melintas di kawasan Gampong Kedai Runding Kluet Selatan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Kedai Rundeng.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga kita berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang mengendarai mobil di Gampong Kedai Runding sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Minggu (21/07/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana terduga pelaku.

“Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai serta menyimpannya,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 5,14 gram, satu unit handphone dan satu unit mobil Honda HR-V.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Komentar
Artikulli paraprakGudang Peralatan Mobil di Abdya Ludes Terbakar
Artikulli tjetërMuswil RAPI ZZW 01.14 Abdya, Hermansyah Terpilih Sebagai Ketua