Gegara Tak Diberikan HP Untuk Main Higgs Domino, Suami di Simeulue Aniaya Istri

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang suami di Simeulue tega menganiaya istri yang sedang hamil dua bulan lantaran tak diberikan handphone (HP) untuk bermain Higgs Domino.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada 28 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main Chip Domino. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit di bagian kepala.

“Kemudian korban membuat laporan Polisi ke Mapolres Simeulue dan Unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan Visum,” kata Kasat pada Jum’at (30/4/2021).

Kasat menjelaskan, unit PPA membawa pelaku untuk dimintai keterangan serta upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara keluargaan atau mediasi.

“Tidak semua kasus kami lanjutkan ke ranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di desa,” jelasnya.

Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan setiap kasus perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan agar sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami penyidik punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit. Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.

“Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan,” sambungnya.

Kasat Reskrim menambahkan, penerapan restorative justice itu juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Oleh karena itu dirinya meminta agar permasalah yang masih diselesaikan secara damai, maka hendaknya tidak menempuh jalur hukum.

“Kita semua keluarga dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilanya di dunia ini,” ungkapnya.

“Dan kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar qanun syariah Islam yang sudah diterapkan di Aceh,” pungkas M Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakRingkus Pengedar Narkoba di Bener Meriah, 18 Paket Sabu Disita
Artikulli tjetërJalan Rusak dan Berlubang, Truk Pengangkut Jajanan Terguling di Bener Meriah