Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang kurir J&T Exspress berinisial MW (24) warga Gampong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap MW setelah Rudi Syahputra selaku koordinator J&T membuat laporan ke polisi pada Sabtu (7/1/2023). MW melakukan penggelepan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp9.166.214.
“MW tidak memberikan perlawanan saat kita lakukan penangkapan dan penahanan, sehingga dia (MW) langsung kita amankan ke Mapolres Nagan Raya agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Machfud saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Mingu (8/1/2023).
Tersangka melakukan penggelapan dana COD itu dilakukan pada Minggu 16 Oktober 2022 saat ia mengantar paket milik PT. Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket.
“Dari jumlah paket yang diantar tersebut, MW berhasil mengumpulkan uang hasil penjulan dengan metode COD sebesar Rp16.436.214, namun usai mengantar semua barang COD itu, MW hanya menyetor uang kepada perusahaa sebesar Rp7.270.000,” terang Machfud.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya percepatan proses penyidikan,” pungkasnya.