Gelapkan Emas 200 Mayam, Seorang Wanita di Aceh Tenggara Buron

DPO Polres Aceh Tenggara kasus penggelapan emas 200 mayam.

Analisaaceh.com, Langsa | Patima Br Siringo-Ringo (43) warga Desa Kute Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian setempat.

Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan membawa kabur emas jenis 24 karat sebanyak 200 mayam milik Indra Solitua (22) warga Desa Perapat Titi Panjang Kecamatan Lawe Bulan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, kasus tersebut bermula pada Selasa 04 Januari 2019 lalu, dimana saat itu pelaku menemui ibu korban dan meminjam emas jenis 24 karat dengan berat 200 mayam.

“Kemudian pada pada Jum’at 27 Desember 2019, ibu korban meminta kembali emas yang dipinjamkan oleh pelaku, tetapi pelaku tidak mengembalikan emas tersebut,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi Analisaaceh, Jum’at (02/12).

Ibu korban meninggal dunia pada tahun 2021. Kemudian pada 26 April 2022, korban meminta emas sebanyak 200 mayam tersebut untuk dikembalikan.

Oleh pelaku saat itu mengatakan bahwa emas terbesar sudah tidak ada lagi dan meminta kepada korban untuk bersabar, namun hingga kini emas yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Polres Aceh Tenggara telah menetapkan Patima Br Siringo-Ringo sebagai tersangka yang telah melarikan diri dan telah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBang Azhari dan PAN Lhokseumawe Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Artikulli tjetërDilanda Angin Kencang, 12 Tiang Listrik Tumbang di Aceh Selatan