Analisaaceh.com, Takengon | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana pengelapan uang penjualan emas hingga Rp1 miliar lebih.
Pelaku yakni MK (27) warga Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara ini merupakan pengelola toko emas di kawasan setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurohcman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, pelaku diberikan kepercayaan oleh korban yakni FS warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, untuk mengelola toko emas miliknya sejak Januari 2021.
“Saat itu FS menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih dan uang tunai sebesar Rp124 juta,” kata Kasat Reskrim, Kamis (8/9).
Sejak Februari 2022, tersangka menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya untuk modal bermain judi slot dan bahkan pelaku mulai berani mengambil sejumlah emas di toko itu untuk digadaikan ke kantor Pegadaian Takengon sebagai modal bermain judi online.
“Pada 14 Agustus 2022 tersangka MK mengambil semua emas di toko sebesar 292 gram. Sebagian uang dari penjualan emas itu juga digunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah sepeda motor jenis Scoopy,” jelas Kasatreskrim.
Dalam kasus tersebut, pemilik toko emas mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih hingga toko emas miliknya harus ditutup. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Aceh Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Ibrahim.