Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap seorang tersangka penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh.
Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial yang dilakukan oleh tersangka AM (33) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh tersebut terjadi pada hari Minggu (1/3) silam di jalan Bintara Pineung gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Ulya (53) seorang kontruksi di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban pada hari Sabtu, (14/3/2020) sesuai dengan list barang pengadaan.
“Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang – barang tersebut,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum M. Hadimas, S.Trk, Senin (15/6/2020).
Kemudian, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban, lalu korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang – barang tersebut berada.
“Namun ternyata semua barang yang dilakukan pengadaan ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, tanggal 14 Maret 2020, berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (12/6/2020) di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar jam 14.30 WIB.
Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.