Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus sepasang suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor (Sepmor), Rabu (27/7/22).
Keduanya yakni TRF (36) warga Desa Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat dan MAR (21) warga Desa Timbang Langsa. Selain pelaku, Polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial DA (48) warga Desa Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, ditangkapnya pasangan pasutri tersebut berdasarkan laporan korban yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 02 Juli hingga 19 Juli 2022.
“Modus operandi dari pelaku yaitu dengan cara berpura-pura meminjam sepmor milik para korban, seperti untuk membeli nasi atau pun dengan cara datang ke rumah korban dan meminta untuk diantarkan ke bengkel dengan alasan sepeda motor milik mereka rusak. Pelaku kemudian membawa kabur sepmor milik para korban,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan, akibat perbuatan pasutri ini para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setiap kali pelaku berhasil melancarkan aksinya.
Kedua tersangka diketahui telah melakukan kejahatan sebanyak 9 kali, masing-masing di wilayah hukum Polres Langsa 6 kali dan di wilayah Aceh Tamiang sebanyak 3 kali.
“Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada TRF DA di Sumatera Utara,” jelasnya.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.