Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan uang hingga ratusan juta di Desa Prapat Hilir Kecamatan Babussalam.
Pelaku berinisial DM (40) warga Desa Muara Lawe Bulan kecamatan setempat ini ditangkap Polisi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban yakni Sri Dewi (48), bahwa tersangka pertama kali melakukan penggelapan dengan meminjam uang kepada korban.
“Pertama kali pada Rabu 1 Mei 2019 lalu, pelaku meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan cara datang ke rumah korban, dimana saat itu korban meminjamkannya dengan dicatat di kwitansi tanpa jaminan apapun,” kata Kasatreskrim, Kamis (19/1/2023).
Kemudian, pada 28 Agustus ditahun yang sama, pelaku kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp90 juta tanpa membayar hutang yang sebelumnya dengan memberikan jaminan sebuah mobil CRV bernopol BK 1508 HT.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka lalu pergi ke Medan untuk mendapatkan pekerjaan. Karena takut bertemu kembali dengan korban pelaku kemudian berpindah-pindah tempat selama 4 tahun hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi di Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam.
“Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.