Gelar Demo, Pedagang Pasar Inpres tuntut Copot Kadisperindagkop Lhokseumawe

Analiaaaceh.com, LHOKSEUMAWE  | Puluhan pedagang pasar Inpres Lhokseumawe yang menamakan diri Solidaritas Pedagang Bersatu (SPB) bersama Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (16/9/2019).

Salah satu tuntutannya, para pedagang dan mahasiswa meminta Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya untuk mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Kami menolak penggusuran. Upaya mengancam dan mengintimidasi oleh orang-orang tertentu tidak dapat kami terima. Wali Kota harus copot Kepala Disperindagkop” kata Koordinator Aksi, Dedi Ismatullah.

Menurut massa, masalah ini berawal ketika Kadis Perindagkop Lhokseumawe menerbitkan surat pemberitahuan Ke-I kepada pedagang inpres. Dalam surat yang ditandatangi Kepala Dinas, Ramli, M.Kes tertanggal 12 September 2019 meminta pedagang kaki lima yang berjualan di atas badan jalan, saluran air dan bangunan liar lainnya untuk menertibkan sendiri.

Didalam surat juga dituliskan “apabila hingga tanggal 20 September 2019 pedagang tidak mengindahkan, maka akan dilakukan penertiban/pembongkaran”.

Menyahuti masalah ini, puluhan pedagang dan mahasiswa menggelar aksi menuntut dibatalkan rencana tersebut.

Massa diterima oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad.

Di depan Yusuf Muhammad, mahasiswa dan pedagang meminta agar Pemerintah Kota Lhokseumawe memperhatikan nasib pedagang kecil.

“Jika digusur kemana mereka akan berjualan, padahal mereka mengais rezeki hanya untuk menghidupi keluarga” kata mahasiswa.

Suasana sempat menjadi alot, ketika Wakil Wali Kota mengajak para pedagang untuk berdialog di ruang kantor walikota. Sontak, permintaan ini langsung mendapat penolakan dari massa.

Alih-alih bersedia diajak negosiasi, massa malah meminta Wakil Wali Kota untuk menghadirkan Kadis Perindagkop. Massa kembali menyatakan tuntutannya agar Kadis Perindagkop dicopot dari jabatannya.

Setelah menunggu beberapa saat, Yusuf Muhammad akhirnya mengambil keputusan bahwa tidak akan ada penggusuran pada tanggal 20 September mendatang. Pihaknya akan kembali bermusyawarah dengan segenap pihak sebelum akhir bulan ini.

“Tidak ada penggusuran sebelum ada kesepakatan. Kepala dinas tidak bisa hadir, sudah ditelpon, nomor hapenya tidak aktif” kata Yusuf Muhammad.

Selain masalah tersebut, massa juga melaporkan intimidasi dan ancaman kepada pedagang oleh oknum tertentu. Pedagang diancam bila tak mengindahkan surat pemberitahuan dimaksud.

Sekitar 10 pedagang mewakili puluhan lainnya, segera seusai aksi membuat laporan polisi ke Polres Lhokseumawe.

  1. Berikut isi tuntutan massa:
    Meminta kepada walikota Lhokseumawe untuk memberhentikan Kadis Perindagkop karena tidak bisa hadir untuk memberikan solusi
  2. Meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa Kadis Perindagkop
  3. Meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim pansus agar menyelidiki indikasi korupsi retribusi
  4. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pemko Lhokseumawe dan Disperindagkop, maka kami dari pedagang akan melakukan aksi mogok berjualan.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Evakuasi Granat Nenas dari Kebun Warga di Sawang Aceh Utara
Artikulli tjetërSambut Awak Baru, Himpasay Gelar Temu Ramah