Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe periksa Keuchik dan tujuh perangkat Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang nekad menggelar pawai obor di tengah status darurat virus corona (Covid-19), Sabtu (28/3).
Mereka yang diperiksa di antaranya Keuchik Gampong Cut Mamplam RF (38), Sekdes ZA (42), Ketua Pemuda (37) dan Kepala Dusun Kumbang JR (50).
Selain itu juga Kepala Dusun Kayee Adang FR (49), Kepala Dusun Intan SR (42), Kepala Dusun Pangkarim MS (46), dan Kepala Dusun MM (34).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Resrim, AKP Indra T. Herlambang mengatakan, kedelapan yang diperiksa tersebut berkaitan dengan dilakukannya pawai obor oleh masyarakat setempat pada hari Kamis (26/3) dan hari Jumat (27/3).
“Karena hal tersebut, maka diduga adanya perbuatan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,” jelasnya.
Hal itu kata Indra, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Dalam hal ini diancam pidana 1 tahun penjara,” pungkas AKP Indra.