Analisaaceh.com, Langsa | Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa menggerebek sebuah warung tempat karaoke di kawasan pasar Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro pada Rabu (01/6/2022) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati minuman khamar jenis tuak di lokasi setempat.
Danton WH Langsa, Hery Iswadi, saat dihubungi Analisaaceh.com pada Kamis (2/6) mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut ada karaoke terbuka dan telah meserahkan warga sekitar.
“Di sana sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh, masyarakat sekitar sudah sangat resah terhadap aktivitas karaokean terbuka itu,” jelas Hery.
Atas laporan tersebut, satu regu personel WH bergerak ke lokasi guna memastikan laporan masyarakat tersebut. Namun, kata Hery, ketika petugas hendak masuk ke pasar, pintu salah satu pasar terlalu sempit, sehingga mobil patroli harus parkir di luar pasar
“Mengetahui kedatangan kami, ada pengunjung tempat karaoke di bagian depan di pasar tersebut memberi isyarat tentang kedatangan personel,” kata Hery.
“Lalu sebagian pengunjung karaoke memilih kabur dari lokasi dan saat petugas WH memeriksa lokasi dan menemukan satu bungkus plastik berisikan air tuak,” sambungnya.
Hery mengatakan, pihak telah mendata seluruh pengelola tempat karaoke tersebut untuk tindak lanjut perkara yang sangat meresahkan masyarakat itu.
“Warga sekitar melaporkan bahwa menginginkan agar tempat karaoke itu ditutup, karena lokasi yang seharusnya digunakan untuk pasar itu malah sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh,” pungkasnya. (Chairul)