Satpol PP Aceh Selatan saat menggerebek rumah diduga pemilik distribusi minuman keras jenis tuak di wilayah Terminal Tapaktuan, kabupaten setempat. Foto: Dokumen Satpol PP Aceh Selatan
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat distribusi minuman keras jenis tuak di kawasan Terminal Tapaktuan, Sabtu (4/10/2025) siang. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 90 liter tuak yang disembunyikan di dalam tong fiber.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Satpol PP–WH menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan tuak di sekitar terminal. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tiga jerigen besar berisi tuak yang disimpan di rumah sewa milik warga berinisial TT.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI) Satpol PP Aceh Selatan, Rudi Subrita, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan penerapan syariat Islam.
“Patroli ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas distribusi tuak dengan intensitas tinggi di kawasan Terminal Tapaktuan,” kata Rudi Subrita saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Sabtu (4/10/2025).
Setelah mendapat laporan tersebut, sebut Rudi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke salah satu rumah sewa di sekitar terminal, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi minuman keras.
“Dari hasil investigasi di lapangan, kita menemukan tiga buah jerigen berisi 30 liter tuak masing-masing, yang disembunyikan di dalam tong fiber di depan rumah tersebut,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, kata Rudi, pemilik rumah berinisial TT tidak berada di tempat. Namun, barang bukti berupa tiga jerigen tuak langsung diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap saudara TT yang diduga sebagai pemilik dan pengedar minuman keras tersebut. Pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti masih berlangsung,” ucap Rudi.
Rudi menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan berlandaskan berbagai regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
“Selain di Terminal Tapaktuan, kita juga melakukan patroli di kawasan Gunung Repelita guna memastikan tidak ada aktivitas serupa di wilayah lain yang rawan pelanggaran syariat Islam,” sebutnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, kembali melanjutkan rutinitas shalat subuh berjamaah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk segera mendefinitifkan Kemukiman…
Komentar