
Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten setempat, Sabtu (25/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan karung material yang diduga mengancam unsur emas beserta sejumlah peralatan pertambangan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir mengatakan, kegiatan penertiban itu merupakan tindak lanjut komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Senin (27/7/2026).
Di lokasi penertiban, sebut Abdul, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan sebagai pos kegiatan para penambang. Meski demikian, namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan seorang pun penambang di lokasi.
“Selain gubuk operasional, petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter. Lubang tersebut diduga menjadi lokasi pengambilan material batu dan tanah mengandung butiran emas,” katanya.
Di sekitar area tambang, lanjutnya, polisi menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas hasil galian. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung operasional PETI.
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 300 karung material galian, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, struktur kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta instalasi kabel listrik. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Abdul Mufakhir menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, alat bukti tambahan, serta memeriksa aparatur desa guna mengungkap dalang di balik aktivitas pertambangan liar di kawasan tersebut.
“Kami akan mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Aparatur kampung maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas tersebut juga akan dimintai keterangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, katanya, kasus ini menambah daftar dugaan praktik penambangan emas tanpa izin yang masih terjadi di Aceh Tengah. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan kawasan hutan hingga pencemaran aliran sungai.
Abdul mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal karena selain berpotensi diproses secara hukum, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan para pekerja dan mengancam kelestarian lingkungan
“Kami menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tambang tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa dan memicu kerusakan lingkungan,” pungkasnya.



