Gubernur Instruksikan Wajib Vaksinasi Covid-19 bagi Seluruh ASN Pemerintah Aceh

Analisaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi covid-19.

Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin (7/6).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya mengatakan bahwa Ingub itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang,” kata Iswanto mengutip poin dari Ingub itu, Rabu 9 Juni 2021.

Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid 19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak. “Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing,” kata Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Di mana mereka wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Karo Humpro Setda Aceh itu menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

Selama sepekan ini, vaksinasi massal ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Targetnya seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin. Ingub itu sendiri dikeluarkan dalam rangka memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Karena sebenarnya banyak dari para ASN yang telah melakukan vaksinasi secara mandiri di rumah-rumah sakit.

“Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh,” kata Iswanto seraya menambahkan, vaksinasi massal itu sebenarnya bukan kegiatan baru, karena sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

11 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

11 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

11 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

18 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

1 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

1 hari ago