Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Gubernur Nova Ingatkan Badan Publik di Aceh agar Terbuka Terhadap Kritik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengingatkan seluruh badan publik di Aceh, agar membuka diri terhadap sikap kritis dan saran dari masyarakat luas.

Hal tersebut harus melekat pada diri pemangku kepentingan lembaga publik, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

“Menerima sikap kritis publik merupakan faktor eksternal yang memberi pengaruh besar dalam penguatan transparansi ini,” ujar Nova pada acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), dari Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, (3/12/2021).

Selain itu, kata Gubernur, transparansi pada lembaga publik menjadi roh utama reformasi birokrasi. Dengan kata lain, tidak akan ada reformasi birokrasi tanpa transparansi. Selain wajib menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi juga menjadi dasar utama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi semua lembaga publik.

“Dalam rangka memperkuat semangat transparansi ini, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, diantaranya adalah memberi pelatihan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi pejabat terkait dan melakukan evaluasi internal atas pelaksanaan semangat keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintahan,” kata Nova.

Terkait keterbukaan informasi publik, kata Nova, Aceh memiliki prestasi yang baik di tingkat nasional. Ia pun menyebutkan sejumlah prestasi yang diraih Aceh, yaitu pada kategori Indeks Keterbukaan Informasi Publik meraih terbaik ke tiga.

Kemudian pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Desa, Kampung Blang Kolak I di Kabupaten Aceh Tengah, sukses meraih posisi terbaik ketiga.

Terakhir pada ajang Evaluasi Badan Publik Tingkat Nasional, Aceh meraih kualifikasi Informatif atau terbaik dua untuk kategori Provinsi.

Lebih lanjut, Nova mengapresiasi dan memberi ucapan selamat bagi badan publik di Aceh yang mendapat Anugerah keterbukaan informasi publik di tahun 2021.

“Mudah-mudahan momentum ini membuat semangat keterbukaan informasi publik kian meluas di daerah kita, sehingga sistem pemerintahan yang bersih, adil dan melayani dapat kita wujudkan hingga ke tingkat desa.”

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengatakan, evaluasi badan publik dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan badan publik dalam rangka menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik. Evaluasi tersebut dilakukan dengan cara penyampaian kuesioner kepada setiap badan publik.

“Lalu badan publik mengisi kuesioner dan kemudian diverifikasi melalui website oleh tim penilai. Kuesioner ini mengandung beberapa indikator, yaitu, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” kata Arman.

Arman mengatakan, pihaknya mengundang 134 instansi untuk mengikuti evaluasi tersebut, meliputi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural dan partai politik.

“Partisipasi badan publik mengikuti evaluasi tahun ini meningkat pesat, tahun sebelumnya yang mengembalikan kuesioner hanya 40,5 persen. Sementara tahun ini yang mengembalikan sebanyak 92 badan publik atau 69 persen,” ujar Arman.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik hasil evaluasi keterbukaan informasi tahu 2021 pada kualifikasi menuju informatif diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dalam kategori SKPA. Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Bener Meriah, kemudian Nagan Raya dan Bireuen.

Selanjutnya pada kualifikasi informatif, dalam kategori SKPA, diraih oleh Diskominsa Aceh, DPMG Aceh, Dishub, BPBA, Inspektorat Aceh, Dinas Pertanian dan Pekebunan Aceh, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Kategori pemerintah kabupaten/kota diraih oleh Kota Banda Aceh. Kategori instansi vertikal didapat oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dan kategori lembaga non struktural diraih oleh Panwaslih Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

12 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago