Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Gugatan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak eksepsi tergugat yakni Partai Aceh dalam sidang lanjutan Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari, ST., S.Pd.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Perkara Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, Senin, 4 Juli 2022. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bakhtiar, SH., MH, dengan hakim anggota Budi Sunanda, SH., MH, dan Mustabsyirah, SH., MH, membacakan putusan sela itu secara bergantian.

Dalam Putusan Sela Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh dan tiga tergugat lainnya. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 10:55 sampai dengan Pukul 11:28 WIB.

Dari pihak Penggugat dihadiri Armia, SH., MH., CPCLE dan Zulfahmi, SH., CPCLE selaku kuasa hukum Azhari, ST., S.Pd.

Adapun Tergugat I dan Tergugat II
masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu Fadjri, SH. Selanjutnya, Tergugat IV Ketua DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya Muzakkir, SH., MH. Sedangkan Tergugat III Mahkamah Partai Aceh dihadiri oleh salah satu anggotanya yaitu Drs. Bukhari, MA.

Armia SB selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu.
Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian.

“Sebelumnya, para Tergugat mempersoalkan kompetensi Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam mengadili gugatan kami. Di antara Tergugat juga ada yang mendalilkan gugatan error in persona. Itu menurut Tergugat. Tapi kami tentu punya dasar dan keyakinan dalam menyusun dan mengajukan gugatan serta menentukan siapa saja yang menjadi Tergugat. Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat. Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan
kami,” ujar Armia SB, didampingi Zulfahmi, di Lhokseumawe, Selasa (5/7).

Sidang selanjutnya akan digelar hari Kamis, 7 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

Ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Armia SB menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti. Namun dirinya menolak untuk merinci lebih lanjut.

“Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti
yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembelaan,” pungkas Armia SB dan Zulfahmi.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

4 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

4 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

4 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago