Categories: HukumNEWS

Gunakan Bahan Berbahaya, Satu Penambang Ilegal di Kluet Tengah Diciduk Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Resor (Polres) Aceh Selatan mengamankan satu orang penambang emas ilegal di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (20/9/2019) lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKPB. Dedy Sadsono, ST, Senin (30/9) mengatakan pelaku berinisial IS (46), merupakan warga kemukiman Manggamat, diamankan pihaknya karena mengolah tambang emas menggunakan bahan berbahaya yaitu Sianida dan Merkuri yang merupakan bahan dilarang di Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa pengolahan tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi selama empat bulan, dan semua bahan-bahan berbahaya itu didapatkan dari Medan, Sumatera Utara.

“Sudah empat bulan tersangka beroperasi, ia hanya mendapat 20,54 gram emas dengan harga satu gram di jual Rp 600 ribu/gram,” jelasnya.

Selain emas, lanjut Dedy, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 111.72 gram perak, 50 kilo/gram sianida, 8 sak karbon, satu sak cousticsoda, satu jerigen Corrosive (air Keras) serta 580,78 gram merkuri.

“Harga sianida satu drum Rp 4,5 juta sedangkan harga karbon Rp.900 ribu dan Rp.850 ribu,” terang Dedy.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan juga menghimbau kepada semua pihak, agar dalam mengolah batu emas untuk tidak menggunakan zat kimia yang berbahaya seperti Sianida dan lainnya sebab sangat berbahaya bagi lingkungan masyarkat,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago