Categories: NEWSSIMEULUE

Gunakan Kompresor Untuk Tangkap Ikan, Enam Warga Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Sebanyak enam nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan kompresor ditangkap oleh personel Sat Pol Airud Polres Simeulue bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta Flora Fauna Indonesia (FFI).

Mereka yang ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli tersebut masing-masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32) dan ADS (20), semuanya merupakan warga Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili mengatakan, para pelaku diamankan pada Senin (14/12) pukul 20.16 WIB saat tim gabungan patroli menggunakan Kapal C2 Sat Pol Airud yang bertolak dari dermaga Sat Pol Airud menuju perairan Utara Simeulue.

Tim Patroli gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perahu motor nelayan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau kompresor.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di titik lokasi koordinat 02⁰30’629″ N. 96⁰23’985″ E kawasan konservasi perairan pulau pinang, pulau siumat,” kata Sudirman, Selasa (15/12/2020).

Dari hasil interogasi di lokasi tersebut, para nelayan ini mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan setempat dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.

“Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wib, pihak kepolisian Sat Pol Airud membawa barang bukti ke polres Simeulue bersama dengan enam nelayan,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 unit perahu motor beserta mesin 13 PK, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 2 Fine/ kaki bebek, 3 masker, 2 senter selam, 2 tembak ikan dan 2 dakor.

“Saat ini keenam para tersangka sedang dalam proses penyidikan langsung oleh pihak PPNS DKP dan di Back Up oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue,” tutup Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

34 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

36 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

50 menit ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago