Analisaaceh.com, Banda Aceh | 60 jemaah Embarkasi Haji Aceh (BTJ) menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melalui Kankemenag Aceh.
Dari jumlah tersebut, 45 jemaah diantaranya dilakukannya pada tahun 2020, dan 15 jemaah lainnya melakukan penarikan pada 2021 sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021M/1442H.
Kepala Kankemenag Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Drs. H. Arijal, M.Si mengatakan, sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya.
“Ini data yang masuk dan merupakan rekapitulasi dari Siskohat per Selasa, 13 Juli 2021,” jelas Kabid.
Jika ditambah dengan jemaah yang melakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020, maka totalnya ada 60 jemaah yang lakukan penarikan dana setoran pelunasannya.
“Oleh karena adanya pembatalan pengiriman, maka baik jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 2020M/1441H, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021M/1443H,” kata Arijal.
Arijal menambahkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean jemaah. Jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar.
“Dia tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi,” pungkasnya.