Categories: NEWS

Haji Uma Kecam Keras Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Warisan di Aceh Tengah

Analisaaceh.com | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, mengecam keras anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan.

Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka.

“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya” ungkap Haji Uma, Rabu (17/11/2021).

Haji Uma menjelaskan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan

“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam, apalagi AH (penggugat) merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar agar Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan.

“Dan bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma.

Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah

Sebelumnya, kasus ini heboh di jagat maya dengan beredarnya sebuah video seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan. Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.

Ibu kandung AH, Alkausar (72) menyebutkan bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

4 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

4 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

7 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

14 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

14 jam ago