Categories: NEWS

Haji Uma Kecam Keras Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Warisan di Aceh Tengah

Analisaaceh.com | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, mengecam keras anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan.

Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka.

“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya” ungkap Haji Uma, Rabu (17/11/2021).

Haji Uma menjelaskan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan

“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam, apalagi AH (penggugat) merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar agar Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan.

“Dan bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma.

Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah

Sebelumnya, kasus ini heboh di jagat maya dengan beredarnya sebuah video seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan. Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.

Ibu kandung AH, Alkausar (72) menyebutkan bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

21 menit ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

22 menit ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

26 menit ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

29 menit ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

31 menit ago

Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, yang…

32 menit ago