Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pantai Telaga Tujoh Langsa

Sidang lanjutan di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Senin (15/07/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terhadap empat terdakwa kasus korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Diketahui, keempat terdakwa dalam kasus tersebut ialah Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan.

Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari dan Muna Akrama selaku PPTK dan M. Irhas selaku Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari.

Pembacaan sidang putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Saptika Handini dan R Deddy Harryanto, di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Senin (15/07/2024).

Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa serta turut dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa.

Sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim menolak Eksepsi dari para terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukum.

“Selanjutnya JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Kemudian, terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama yang merupakan ASN yang sangat di butuhkan maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan penahanan dari Jenis Tahan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Sedangkan terhadap Muliani M. Irhas sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lhoknga.

“Sidang dilanjutkan akan pada tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup hakim.

Komentar
Artikulli paraprakBesok, Satlantas Banda Aceh Mulai Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Abdya, 1,2 Kg Ganja Diamankan