Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung Terkait Harta di Aceh Tengah

Ilustrasi Putusan Hakim

Analisaaceh.com, Takengon | Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang anak bernama Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya terkait masalah harta.

Dalam perkara yang diputus pada Selasa (30/11/2021) tersebut, Majelis Hakim bahkan menjatuhkan hukuman kepada pengugat sebesar Rp1.664.000.

“Menyatakan gugatan penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPD PN Takengon.

“Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.000,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah

Sebelumnya, seorang anak di Takengon, Aceh Tengah bernama Asmaul Husna, menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan terkait masalah harta.

Bahkan video tuntutan oleh perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sempat viral di media sosial.

Gugatan yang dilakukan oleh Asmaul Husna iti terkait sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen yang terletak di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPanitia Gedung Unimal Tegur PT Hutama Karya Divisi Gedung
Artikulli tjetërAPBK Aceh Utara Tahun 2022 Rp2,471 Triliun Disahkan