Analisaaceh.com, Idi | Empat terdakwa penyalahgunaan 50 Kg narkotika jenis sabu divonis hukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Apriyanti serta Khalid dan Reza Bastiar Siregar selaku hakim anggota pada Rabu (7/10) di ruang sidang Cakra.
Keempat terdakwa itu yakni Julkifli alias Midun (27) warga Nurussalam, Zakaria alias Jek Telkom (43), Marzuki alias Riki (30) dan Zakaria AB (50) masing-masing warga Idi Rayeuk.
Dalam putusannya, dewan hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana di dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Baca Juga : Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu 50 Kg
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Idi pada Kamis (7/10/2021).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukum mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasus tersebut terungkap berawal pada Senin (29/3/2021) pihak kepolisian melakukan penagkapan terhadap terdakwa Zakaria alias Jek di Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Pada saat tersebut pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu dari terdakwa, namun barang bukti sudah ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat menangkap Zulkifli alias Midun dan Zakaria berupa satu buah boat yang di dalamnya terdapat dua karung goni yang berisi 50 bungkus sabu. Selain itu polisi juga mengamankan satu lainnya yakni Marzuki alias Riki.
Barang haram dengan berat 50 Kg itu dibungkus dengan kemasan teh cina bertuliskan Qing Shan warna hijau yang setiap bungkusnya diberi kode 16.