Hamili Gadis Berusia 15 Tahun, Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap

Foto Ilustrasi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (23) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Kasus tersebut dilaporankan oleh ayah korban, saat korban sebut saja inong (nama samaran) diketahui telah hamil tujuh bulan.

Baru-baru ini penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berusia 15 tahun.

Sebut saja korban berinisial Inong, Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” kata Kasat pada Rabu (7/7).

AKP Fauzi menjelaskan, setelah kejadian itu tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.

“Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Fauzi.

Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSekda Lantik Azhari Jadi Kepala BPKA
Artikulli tjetërPelaku dan Barang Bukti Kasus Pencurian Kotak Amal di Rumah Sakit Muyang Kute Diserahkan ke Jaksa