Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan Anak (TPA) yang saat ini resmi beroperasi di wilayah tersebut. Selebihnya, disebut tidak memiliki izin dan akan ditertibkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan keenam TPA tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun TPA yang telah mengantongi izin resmi yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.
“TPA yang telah melengkapi syarat administrasi dan mendapatkan izin hanya yang tersebut. Selebihnya yang tidak memiliki izin dinyatakan ilegal,” ujar Sulaiman, dalam konferensi pers di media center walikota Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
Ia menegaskan, pihaknya akan menutup seluruh TPA yang beroperasi tanpa izin, termasuk yang berada di kawasan permukiman.
“Untuk daycare atau TPA yang bermasalah akan ditutup. Sedangkan TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali mengimbau pengelola untuk segera mengurus izin operasional. Namun, masih banyak yang belum mematuhi ketentuan.
“Kami sudah beberapa kali mengimbau. Jika ada penitipan anak di lingkungan masyarakat, mohon diinformasikan kepada kami agar bisa kami tindak jika tidak memiliki izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan di lapangan masih terkendala karena banyak TPA yang beroperasi di lokasi tersembunyi.
“Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini menjadi kendala,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait guna menertibkan TPA ilegal.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan semua yang tidak punya izin atau ilegal,” katanya.




