Categories: EKONOMINASIONALNEWS

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023, Berikut Harga Ecerannya

Analisaaceh.com | Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, di mana Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 – 18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Berikut kenaikan harga eceran rokok mulai 2023:

  • Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  1. Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang
  2. Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.140 per batang
  • Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)
  1. Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp2.005 per batang
  2. Golongan II dijual paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.135 per batang
  • Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
  1. Golongan I dijual paling rendah Rp1.800 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.635 per batang
  2. Golongan II dijual paling rendah Rp720 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp600 per batang
  3. Golongan III dijual paling rendah Rp605 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp505 per batang
  • Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual ecerannya paling rendah hanya Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.905 per batang

  • Jenis Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)
  1. Golongan I dijual paling rendah Rp860 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp780 per batang
  2. Golongan II dijual paling rendah Rp200 per batang, masih sama dengan 2022
  • Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-Rp180 per batang, masih sama dengan 2022

  • Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual eceran paling rendah Rp290 per batang, masih sama dengan 2022

  • Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual eceran paling rendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

4 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

8 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

9 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

9 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

11 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

11 jam ago