Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah pemilih di Provinsi Aceh tercatat sebanyak 3.543.986 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KIP Aceh periode semester II Tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Aceh pada Jum’at (7/1/2021).
Syamsul mengatakan, pemutakhiran DPB merupakan upaya penting dalam mewujudkan data pemilih dengan kualitas data yang lebih baik yaitu mutakhir, akurat dan komprehensif.
Upaya tersebut, kata Syamsul, kemudian diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwasanya KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan dari pemutakhiran DPB untuk mengupdate data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui atau memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih,” jelasnya.
Syamsul menyebutkan, dari hasil pemutakhiran data ini, jumlah pemilih baru pada periode semester II Tahun 2021 sebanyak 11.822 pemilih, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 3.745 pemilih, ganda sebanyak 5.646 pemilih dan di bawah umur sebanyak 4 pemilih.
Kemudian pindah domisili sebanyak 2.496, tidak dikenal sebanyak 8.485, menjadi anggota TNI sebanyak 14 pemilih, menjadi anggota Polisi 35 pemilih dan bukan penduduk sebanyak 2.106 pemilih.
“Sedangkan untuk pemilih pindah masuk 2.820,” sebutnya.
Dari jumlah tersebut, sambung Syamsul, pada periode semester II Tahun 2021 ini didapatkan jumlah pemilih sebanyak 3.543.986 dengan rincian laki-laki 1.743.260 dan perempuan 1.800.726.
“Semuanya tersebar di 23 Kabupaten/Kota, 289 Kecamatan dan 6.498 Desa,” ungkapnya.