Analisaaceh.com, Banda Aceh | Enam partai lokal (parlok) Aceh dinyatakan telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh.
Keenam partai tersebut yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, PA dan PNA sebelumnya memang sudah ditetapkan memenuhi syarat. Sedangkan empat parlok lainnya dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.
“Selain partai PA dan PNA yang memang telah memenuhi syarat sebelumnya, keempat partai ini telah kita tetapkan sebagai parlok yang memenuhi syarat,” ujarnya, Jum’at (9/12/2022).
Munawarsyah menjelaskan, Partai PAS memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota, PDA memenuhi syarat di 16 Kabupaten/Kota, Partai Gabthat di 16 Kabupaten/Kota dan Partai SIRA di 18 Kabupaten Kota.
Hal ini sesuai dengan keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal yakni 2/3 kepengurusan untuk parlok yaitu 16 Kabupaten/Kota.
“Jadi semuanya ditetapkan telah memenuhi syarat namun keputusannya akan disampaikan oleh KPU RI pada 14 Desember bersamaan dengan penetepana partai nasional,” tutupnya.