Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Hendak Bawa 45 Kg Sabu ke Riau, Tiga Warga Aceh Utara Diringkus di Labuhanbatu

Analisaaceh.com, Medan | Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg jaringan Aceh – Riau.

Selain itu turut diamankan tiga orang tersangka yakni RN (23), J (21) dan S (23) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H mengatakan, sabu seberat 45 kg itu dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.

Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personel Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.

“Sekira pukul 01.30 WIB personel Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut dan diberhentikan, kemudian dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Kapolres dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut pada Selasa (10/8).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu, sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang.

“Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang itu diperoleh dari seorang berinisial D warga Nisam Antara, Aceh Utara dengan upah sebesar Rp.65 juta,” jelas Kapolres yang turut didampingi Sekda Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H. Edimin dan Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, ST, MH.

Kapolres menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 45 ribu jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.

Terhadap ketiga dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

42 menit ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

3 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

3 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

6 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

1 hari ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

1 hari ago