Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Hendak Bawa 45 Kg Sabu ke Riau, Tiga Warga Aceh Utara Diringkus di Labuhanbatu

Analisaaceh.com, Medan | Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg jaringan Aceh – Riau.

Selain itu turut diamankan tiga orang tersangka yakni RN (23), J (21) dan S (23) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H mengatakan, sabu seberat 45 kg itu dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.

Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personel Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.

“Sekira pukul 01.30 WIB personel Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut dan diberhentikan, kemudian dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Kapolres dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut pada Selasa (10/8).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu, sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang.

“Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang itu diperoleh dari seorang berinisial D warga Nisam Antara, Aceh Utara dengan upah sebesar Rp.65 juta,” jelas Kapolres yang turut didampingi Sekda Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H. Edimin dan Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, ST, MH.

Kapolres menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 45 ribu jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.

Terhadap ketiga dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

3 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

3 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

3 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago