Hendak Jual Sabu, Dua Pemuda Abdya Diringkus Polisi

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Abdya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil meringkus dua pemuda terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.

Kedua tersangka berinisial MT (26) warga Gampong Blang Raja dan SY (21) warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot ini diamankan petugas di Gampong Pante Cermin pada Kamis (7/4).

Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Untuk memastikan informasi itu, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku dan kita melihat terduga pelaku yang sedang melintas, pada saat akan melakukan transaksi pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung mengamankan pelaku,” ungkap Ipda Hengki Harianto, Jum’at (8/4/2022).

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Abdya

Ia juga menyebutkan, bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya saat melarikan diri, namum petugas dapat mengamankan pelaku.

“Setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian perkara. Lalu petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram dan satu Handphone Merk Redmi Note 5. Pelaku juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dijual.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

“Mereka dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakDPRK Temukan Mobil Damkar Rp17 M Sudah Rusak, APD Personel Memprihatinkan
Artikulli tjetërKepala BPKS Mengundurkan Diri, Begini Respon Komisi III DPRA