Hendak Kabur ke Medan, Pemilik Ladang Ganja di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Terduga pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan Polisi di Aceh Selatan. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SD (40) warga Kluet Timur, Kabupaten setempat karena diduga sebagai pemilik ladang ganja.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari penemuan ladang ganja di perbukitan kawasan hutan Dusun Tanah Munggu Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur pada Jumat (31/5/2024).

Pada hari Sabtu (1/6), sebut Narsyah, pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku yang diduga sebagai pemilik ladang ganja hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan mobil penumpang.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Nasional Tapaktuan- Medan Gampong Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Minggu (2/6/2024).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa ladang ganja seluas 1 hektar yang ditemukan dan dimusnahkan tersebut merupakan miliknya.

“Hasil interogasi, SD mengakui bahwa lahan ganja yang telah dimusnahkan itu merupakan miliknya yang ditanam pada lebaran Idul Fitri yang lalu,” ujarnya.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 dan satu unit handphone Android merk Hotwav telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKalahkan Griya Fahmi Nagan Raya, 12 TM Samadua Juara Turnamen Voli Barsela Cup I 2024
Artikulli tjetërJurnalis Kota Langsa Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran