Categories: HukumNEWS

Hendak Nyabu, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga Aceh Besar berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Lam Siteh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (1/6/2020) malam.

Kedua warga tersebut berinisial AND (24) dan BUS (24) yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang ditemukan di lantai rumah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap dalam sebuah rumah.

“Saat tersangka di tangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat 0,31 gram,” ucap Kasatresnarkoba.

Kemudian, barang bukti yang ditemukan tersebut disimpan di lantai dekat pintu rumah tersangka untuk digunakan bersama – sama, namun polisi terlebih dahulu menangkap mereka.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Raisul yang telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasatresnarkoba.

Terhadap kedua tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago