Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku Diringkus Polisi di Banda Aceh

Kendaraan curian yang diamankan polisi. (Foto : Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Banda Aceh pada saat hendak melakukan transaksi jual beli kepada penadah.

Ketiga pelaku antara lain, DB (23), HA (30), warga Peuniti dan MW (30) warga Punge Jurong yang ditangkap pada Minggu (2/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku curanmor ini berdasarkan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor milik Dedi Nanda (31), warga gampong Lambhuk, Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/367/VII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh pada Sabtu tanggal 1 Juli 2023.

“Tiga orang yang sering melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga selama ini, telah kami lakukan penangkapan,” katanya Senin (3/7/2023).

Fadilah menjelaskan, awal mula penangkapan dilakukan oleh tim nya terhadap DB di depan Indomaret kawasan Seutui, Banda Aceh.

Saat dilakukan penangkapan terhadap DB, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban jenis Honda Beat BL 6740 AN saat diparkiran depan rumah dikawasan gampong Lambhuk .

“DB saat melakukan aksinya didampingi oleh HA dan MW, dengan peran berbeda sehingga mereka berhasil membawa sepeda motor milik korban,” papar Fadillah.

HA dan MW pun ditangkap di depan SMP Negeri 1 Banda Aceh disaat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

Fadillah juga mengatakan bahwa dari keterangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh tempat, diantaranya di Lambhuk, di parkiran kampus USK , di Batoh, di lorong Serikat Pasar Aceh, di Lampriet, di Ateuk Munjeng dan dibelakang Hotel Hermes.

“Empat unit sepeda motor berbagai jenis telah dijual ke Bireuen, sedangkan tiga lainnya dijual di Banda Aceh. Dan kami telah mengamankan sepeda motor milik Dedi Nanda yang belum berhasil dijual kepada para penadah,” tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya juga mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya, satu unit Honda Beat BL 6740 AN Warna Putih, satu unit Honda Scopy BL 5032 LBI Warna Hitam Merah dan satu unit Honda Beat BL 6135 AA Warna Hitam serta kunci jenis letter T.

“Dua unit sepeda motor dari tangan pelaku akan dilakukan pengembangan oleh tim dari mana diperoleh oleh para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakSafaruddin Ajak Masyarakat Abdya Sukseskan Tournament PBSI Aceh
Artikulli tjetër25 Stand UMKM Semarakkan Open Tournament PBSI Aceh di Abdya