Analisaaceh.com, Idi | Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan Masjid Desa Blang Siguci Kecamatan Idi Tunong.
Keduanya berinisial MH (28) warga Desa Seuneubok Teupin Panah Kecamatan setempat dan SN (23) warga Desa Matang Kunyet Kecamatan Nurussalam ini ditangkap Polisi, pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak Kepolisian, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.
“Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, hingga di dapati kedua pelaku di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh petugas, keduanya berusaha melarikan diri ke area persawahan yang berada disamping mesjid,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (8/3/2023).
Namun kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang dengan berat 400 gram.
“Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatanya tersangka akan dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat memimpin konferensi pers, terkait penangkapan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolres setempat.