Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koordinator Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), Muzakir Manaf melalui Juru Bicara Hendri Yono, S.Sos., M.Si menyatakan mendukung sepenuhnya pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.
Hal tersebut berdasarkan Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 Tanggal 17 Juli 2020 tentang pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dan pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan periode 2017-2022.
“Kami parpol yang tergabung dalam KAB mendukung sepenuhnya pelantikan Gubernur Aceh definitif sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” kata Juru Bicara KAB Hendri Yono, Rabu (21/10/2020).
Terkait jadwalnya, kata Hendri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR Aceh. Selain itu juga menegaskan bahwa tidak ada hambatan dari pimpinan Partai dalam KAB untuk pelantikan tersebut.
“Untuk jadwalnya kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRA. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pimpinan Partai tidak menghambat, jadi silakan untuk dilakukan pelantikan,” tegas Ketua PKPI Aceh ini.
Sementara itu, mengenai langkah politik DPRA yang akan menjalankan hak dan wewenang untuk ditingkatkan dari hak interpelasi ke hak angket ataupun hak menyatakan pendapat, secara tegas dikatakan bahwa KAB tidak mencampuri urusan internal DPRA itu.
Bahkan pihaknya menyarankan agar kedua lembaga tersebut untuk menjalin hubungan yang harmonis sehingga dapat fokus membangun Aceh.
“KAB tidak mencapuri urusan internal DPRA, KAB menyarankan supaya perlu meningkatkan komunikasi politik yang baik agar bisa harmonis antara eksekutif dan legislatif sesuai porsi yang dimiliki. Karena ini perlu dijalin hubungan kemitraan sehingga tidak memilih jalan sendiri-sendiri,” ungkap Jubir KAB ini.
Selain itu, KAB juga meminta kepada DPRA untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab di sisa tahun 2020 ini, khususnya masalah beberapa Rancangan Qanun yang belum menjadi produk hukum.
“Di akhir tahun 2020 yang tersisa waktu dua bulan lebih ini, kami ingatkan kepada para anggota dewan untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya terhadap beberapa Rancangan Qanun agar dapat menjadi produk hukum baru yang nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh,” kata Hendri.
KAB juga mendorong DPRA untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi penggunaan anggaran APBA dalam pembangunan infrastruktur maupun untuk penanganan Covid-19 di Aceh. Agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat Aceh.
“Kami juga mendorong Dewan untuk mengawasi penggunan dana APBA baik untuk pembangunan infrastruktur maupun penggunaan dana penanganan Covid-19,” pungkas Jubir KAB Hendri Yono.