Categories: Apps & OSTEKNOLOGI

Hindari! Ini Aplikasi yang Buat Akun WhatsApp Diblokir Permanen

Analisaaceh.com | Pihak WhatsApp mengingatkan kepada para pengguna untuk tidak menggunakan aplikasi pihak ketiga WhatsApp modifikasi (mods) misalnya WhatsApp GB (WA GB), YoWhatSApp atau WhatsApp Plus dan yang lainnya.  Jika terdeteksi aplikasi ini, para pegguna akan diblokir.

Diketahui Aplikasi WhatsApp mods atau WA GB ialah aplikasi android yang memiliki fitur-fitur tambahan dan menarik yang tidak ditemukan pada WhatsApp aslinya.

Dilansir dari laman blog.whatsapp.com, Jum’at (9/7) pihaknya menegaskan aplikasi ini bukan merupakan milik Facebook.

Jika Anda menerima pesan dalam aplikasi yang menyatakan bahwa akun Anda “Diblokir sementara”, ini berarti Anda mungkin menggunakan versi WhatsApp yang tidak didukung dan bukan aplikasi WhatsApp resmi.

“Jika Anda tidak beralih ke aplikasi resmi setelah diblokir sementara, akun Anda mungkin akan diblokir menggunakan WhatsApp secara permanen” Ujar WhatsApp.

Menurut WhatsApp, keputusan itu didesain untuk melindungi pengguna dari masalah keamanan. Perusahaan mengatakan para aplikasi tersebut melanggar Persyaratan Layanan.

“Aplikasi yang tidak didukung, seperti WhatsApp Plus, GB WhatsApp, atau aplikasi yang mengklaim dapat memindahkan chat WhatsApp Anda antar telepon, adalah versi WhatsApp yang diubah. Aplikasi tidak resmi ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan melanggar Ketentuan Layanan kami. WhatsApp tidak mendukung aplikasi pihak ketiga ini karena kami tidak dapat memvalidasi praktik keamanannya.,” kata perusahaan.

Cara beralih ke aplikasi WhatsApp resmi

Anda mungkin perlu membuat cadangan riwayat chat sebelum pindah ke aplikasi WhatsApp resmi. Nama aplikasi yang tidak didukung yang Anda gunakan menentukan apakah Anda perlu mentransfer riwayat chat Anda. Temukan nama aplikasi dengan mengetuk Opsi lainnya > Setelan > Bantuan > Info Aplikasi. Ikuti langkah-langkah di bawah ini berdasarkan nama aplikasi: WhatsApp Plus atau GB WhatsApp.

Jika Anda menggunakan aplikasi selain WhatsApp Plus atau GB WhatsApp, kami sarankan menyimpan riwayat chat Anda sebelum mengunduh aplikasi WhatsApp resmi.

GB WhatsApp

Pihak WhatsApp menyarakan untuk mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menyimpan dan mentransfer riwayat chat Anda. Kesalahan dalam mengikuti langkah-langkah tersebut dapat menyebabkan hilangnya riwayat chat. Harap diperhatikan bahwa kami tidak dapat menjamin langkah-langkah berikut akan mentransfer riwayat chat dengan sukses karena WhatsApp tidak mendukung aplikasi yang tidak resmi.

  1. Tunggu hingga blokir sementara Anda berakhir. Penunjuk waktu akan memperlihatkan jangka waktu pemblokiran.
  2. Di GB WhatsApp, ketuk Opsi lainnya > Chat > Cadangan chat.
  3. Buka Setelan Telepon > ketuk Penyimpanan > File.
  4. Temukan folder GB WhatsApp kemudian ketuk dan tahan untuk memilih folder tersebut.
  5. Di sudut kanan atas, ketuk Lainnya > Ubah nama dan ubah nama folder menjadi “WhatsApp”.
  6. Buka Play Store dan unduh aplikasi WhatsApp resmi. Jika Anda tidak dapat mengakses Play Store, unduh aplikasi di sini.
  7. Di WhatsApp, verifikasi nomor telepon Anda. Pelajari cara memverifikasi dalam artikel ini.
  8. Pada layar Pencadangan, ketuk Pulihkan > Berikutnya.
  9. WhatsApp akan dimuat beserta chat yang telah ada.

WhatsApp Plus

Jika riwayat chat Anda telah disimpan sebelumnya, riwayat tersebut akan ditransfer secara otomatis ke aplikasi WhatsApp resmi. Pelajari cara menyimpan riwayat chat Anda di Pusat Bantuan kami.

  1. Buka Play Store dan unduh aplikasi WhatsApp. Jika Anda tidak dapat mengakses Play Store, unduh aplikasi di sini.
  2. Verifikasi nomor telepon Anda. Pelajari cara memverifikasi dalam artikel ini.
Maheza

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

7 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

7 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

7 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

7 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

7 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago