Categories: Apps & OSTEKNOLOGI

Hindari! Ini Aplikasi yang Buat Akun WhatsApp Diblokir Permanen

Analisaaceh.com | Pihak WhatsApp mengingatkan kepada para pengguna untuk tidak menggunakan aplikasi pihak ketiga WhatsApp modifikasi (mods) misalnya WhatsApp GB (WA GB), YoWhatSApp atau WhatsApp Plus dan yang lainnya.  Jika terdeteksi aplikasi ini, para pegguna akan diblokir.

Diketahui Aplikasi WhatsApp mods atau WA GB ialah aplikasi android yang memiliki fitur-fitur tambahan dan menarik yang tidak ditemukan pada WhatsApp aslinya.

Dilansir dari laman blog.whatsapp.com, Jum’at (9/7) pihaknya menegaskan aplikasi ini bukan merupakan milik Facebook.

Jika Anda menerima pesan dalam aplikasi yang menyatakan bahwa akun Anda “Diblokir sementara”, ini berarti Anda mungkin menggunakan versi WhatsApp yang tidak didukung dan bukan aplikasi WhatsApp resmi.

“Jika Anda tidak beralih ke aplikasi resmi setelah diblokir sementara, akun Anda mungkin akan diblokir menggunakan WhatsApp secara permanen” Ujar WhatsApp.

Menurut WhatsApp, keputusan itu didesain untuk melindungi pengguna dari masalah keamanan. Perusahaan mengatakan para aplikasi tersebut melanggar Persyaratan Layanan.

“Aplikasi yang tidak didukung, seperti WhatsApp Plus, GB WhatsApp, atau aplikasi yang mengklaim dapat memindahkan chat WhatsApp Anda antar telepon, adalah versi WhatsApp yang diubah. Aplikasi tidak resmi ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan melanggar Ketentuan Layanan kami. WhatsApp tidak mendukung aplikasi pihak ketiga ini karena kami tidak dapat memvalidasi praktik keamanannya.,” kata perusahaan.

Cara beralih ke aplikasi WhatsApp resmi

Anda mungkin perlu membuat cadangan riwayat chat sebelum pindah ke aplikasi WhatsApp resmi. Nama aplikasi yang tidak didukung yang Anda gunakan menentukan apakah Anda perlu mentransfer riwayat chat Anda. Temukan nama aplikasi dengan mengetuk Opsi lainnya > Setelan > Bantuan > Info Aplikasi. Ikuti langkah-langkah di bawah ini berdasarkan nama aplikasi: WhatsApp Plus atau GB WhatsApp.

Jika Anda menggunakan aplikasi selain WhatsApp Plus atau GB WhatsApp, kami sarankan menyimpan riwayat chat Anda sebelum mengunduh aplikasi WhatsApp resmi.

GB WhatsApp

Pihak WhatsApp menyarakan untuk mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menyimpan dan mentransfer riwayat chat Anda. Kesalahan dalam mengikuti langkah-langkah tersebut dapat menyebabkan hilangnya riwayat chat. Harap diperhatikan bahwa kami tidak dapat menjamin langkah-langkah berikut akan mentransfer riwayat chat dengan sukses karena WhatsApp tidak mendukung aplikasi yang tidak resmi.

  1. Tunggu hingga blokir sementara Anda berakhir. Penunjuk waktu akan memperlihatkan jangka waktu pemblokiran.
  2. Di GB WhatsApp, ketuk Opsi lainnya > Chat > Cadangan chat.
  3. Buka Setelan Telepon > ketuk Penyimpanan > File.
  4. Temukan folder GB WhatsApp kemudian ketuk dan tahan untuk memilih folder tersebut.
  5. Di sudut kanan atas, ketuk Lainnya > Ubah nama dan ubah nama folder menjadi “WhatsApp”.
  6. Buka Play Store dan unduh aplikasi WhatsApp resmi. Jika Anda tidak dapat mengakses Play Store, unduh aplikasi di sini.
  7. Di WhatsApp, verifikasi nomor telepon Anda. Pelajari cara memverifikasi dalam artikel ini.
  8. Pada layar Pencadangan, ketuk Pulihkan > Berikutnya.
  9. WhatsApp akan dimuat beserta chat yang telah ada.

WhatsApp Plus

Jika riwayat chat Anda telah disimpan sebelumnya, riwayat tersebut akan ditransfer secara otomatis ke aplikasi WhatsApp resmi. Pelajari cara menyimpan riwayat chat Anda di Pusat Bantuan kami.

  1. Buka Play Store dan unduh aplikasi WhatsApp. Jika Anda tidak dapat mengakses Play Store, unduh aplikasi di sini.
  2. Verifikasi nomor telepon Anda. Pelajari cara memverifikasi dalam artikel ini.
Maheza

Komentar

Recent Posts

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

11 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

11 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

11 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

11 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

20 jam ago

SIG Tinjau Langsung Optimalisasi Pasokan Semen di Aceh

Analisaaceh.com, JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat keandalan operasional pabrik dan jaringan…

20 jam ago