Hore! PNS, Mahasiswa Serta Warga Dapat Pulsa dan Paket Kuota dari Pemerintah

Analisaaceh.com | Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan pulsa gratis paket data dan komunikasi bagi PNS, mahasiswa dan beberapa kalangan warga

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Tujuannya, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

“Dengan penerapan sistem kerja ASN (PNS) dalam tatanan normal baru, rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online),” ujarnya mengutip KMK 394, Selasa (1/9).

Nominal bantuan pulsa atau paket data yang diberikan pemerintah sendiri bervariasi dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per orang per bulan.

Untuk PNS setingkat eselon tiga atau setara ke bawah, biaya komunikasi dan paket data ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang tiap bulannya.

Sementara, untuk pejabat setingkat eselon satu dan dua atau yang setara dengannya diberikan bantuan sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Meski demikian beleid tersebut menegaskan bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS, melainkan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Selanjutnya, besaran bantuan untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara online/daring ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan. Nominal serupa juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.

Namun perlu dicatat, belum tentu besaran pulsa dan paket data yang diberikan kepada dua kelompok tersebut bisa lebih rendah. Dijelaskan pula bahwa bantuan pulsa dan paket data akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan nominal Rp150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi.

Sementara itu, pada poin selanjutnya, dijelaskan bahwa sumber anggaran untuk bantuan pulsa kepada PNS, mahasiswa dan masyarakat tertentu ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

“Dan (bantuan) diberikan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” demikian bunyi poin kelima KMK tersebut.

Terakhir, Kementerian Keuangan juga memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

“Keputusan Menteri ini mulai pada tanggal sampai dengan 31 Desember 2020,” tandas Sri Mulyani dalam KMK tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJelang Demo, Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Tugu Taman Ratu Safiatuddin
Artikulli tjetërGelar Demo, Mahasiswa: Pemerintah Aceh Scatter 1 T, Gadoh Ngon Chip