ANALISAACEH.com | TAPAKTUAN – Dalam memeriahkan HUT Ke-12 Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Aceh Selatan,gelar kegiatan bakti sosial dengan sasaran memugut sampah di seputaran jalan Kota Tapaktuan.
Sebelum, kegiatan bakti sosial IPeKB melakukan apel bersama di halaman Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Aceh Selatan,yang dipimpin oleh Yulmainar SE,Jumat (26/7/2019).
Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Aceh Selatan, H. Rosmanidar SH kepada wartawan mengatakan kegiatan bakti sosial ini berbentuk gotong royong dengan sasaran membersihkan sampah yang ada di seputaran jalan Kota Tapaktuan. Dengan memakai alat seadanya dalam rangka memeriahkan Hut Ke-12 IPeKB,” katanya.
Gotong royong diikuti 80 orang relawan yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Aceh Selatan dan PKB/PLKB yang ada di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Selain kegiatan bakti sosial yang dilakukan seputaran jalan Kota Tapaktuan itu, pihaknya juga memberikan pelayanan penyuluhan Keluarga Bencana Kesehatan (KB-Kes).
“Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kekompakan penyuluh yang ada di setiap kecamatan dan dengan bertambahnya umur IPeKB semoga kedepan lebih meningkatkan etos kerja dan pelayanan kepada masyarakat Aceh Selatan,” pungkasnya. (Yuris)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar