ANALISAACEH.com | Banda Aceh – Puluhan mahasiswa Universitas Abulyatama yang tergabung dalam Pemerintah Mahasiswa (PEMA UNAYA) melakukan aksi di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh (26/7/2019).
Kedatangan mahasiswa yang memakai almamater tersebut bertujuan untuk menyampaikan dukungan kepada Tgk Munirwan, Keuchik berprestasi yang ditahan oleh Polda Aceh karena menjual bibit padi belum bersertifikat melalui BUMG Gampong Meunasah Rayeuk Nisam, Aceh Utara.
Koordinator Aksi sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama, Rahmatun Phounna, menyampaikan tindakan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A.Hanan,SP.MM melaporkan Tgk Munirwan tersebut merupakan tindakan yang tidak bijaksana.
Menurutnya, sebagai Kadis, seharusnya menjadi pembina terhadap masyarakat apalagi dalam hal ini terkait dengan inovasi dari masyarakat yang harus terus didorong dan dibina.
“Rakyat yang berprestasi harusnya dibina bukan dipenjara” Kata Phounna.
Pihaknya juga meminta A.Hanan untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu mengemban tugasnya dengan baik dan tidak mampu berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kita minta kepada Pak Kadis untuk segera mencabut laporan nya dan untuk tidak bersilat lidah terkait polemik siapa yang melakukan pelaporan kepada Polda Aceh, ada surat yang beredar yang menunjukkan inisiatif pertama itu muncul dari Kadi Pertanian dan Perkebunan Aceh” Teriak Phounna.
Menurut pantauan analisaaceh.com dilokasi, aksi tersebut bejalan tertib serta dikawal oleh pihak kepolisian. (Lim)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar