Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia 2020, Dirlantas Polda Aceh akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Masyarakat yang mendapatkan SIM gratis tersebut ialah warga Aceh yang lahir pada tanggal 17 Agustus dan berumur minimal 17 tahun serta sudah bisa mengendarai sepeda motor atau mobil.
“Jenis SIM yang akan diberikan adalah SIM A atau SIM C,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, Kamis (13/8/2020).
Sambungnya, pembagian SIM itu akan dilaksanakan disetiap daerah kabupaten/kota.
Kemudian, per kabupaten/kota, kuota SIM gratis itu akan diberikan sebanyak 10 SIM, kecuali untuk Kota Banda Aceh, tersedia kuota sebanyak 20 SIM.
“SIM gratis tersebut diberikan untuk Jenis SIM baru atau perpanjangan adalah pada saat tanggal 17 Agustus 2020,” tambah Ery.
Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan SIM gratis itu ialah dengan cara mendaftar langsung ke pelayanan SIM yang berada di Polres-Polres jajaran Polda Aceh.
“Dengan menunjukkan KTP kepada petugas bahwa yang bersangkutan lahir pada tanggal 17 Agustus,” sebutnya.