Categories: NASIONALNEWS

Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara Tahun 2024, ini Tahapan Pembangunannya

Analisaaceh.com | Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara pada tahun 2024. Pada tahap awal, akan dibangun sejumlah infrastruktur utama di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Dikutip dari situs IKN.go.id, Kamis (20/1), pada tahap awal (2022-2024) pemerintah membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR dan perumahan.

Selain itu juga dilakukan pemindahan ASN secara bertahap, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal.

“Presiden Republik Indonesia akan merayakan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara pada 17 Agustus 2024,” tulis keterangan dalam website resmi IKN.

Sementara pada tahun 2025 – 2035, akan dilakukan pengembangan kota pada fase berikutnya, seperti pusat inovasi dan ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan IKN, pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Untuk tahun 2035 -2045, akan dilakukan pembangunan infrastruktur dan ekosistem tiga kota, menjadi destinasi FDI Nomor 1 untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia serta menjadi lima besar destinasi utama di Asia Tenggara.

Pada tahun 2045 dan seterusnya, ditargetkan menjadi “Kota Dunia Untuk Semua” dan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing. Masuk dalam 10 kota layak huni terbaik serta mencapai net zoro – carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang, menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.

Sebelumnya DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Ibu Kota bernama Nusantara di Kalimantan Timur tersebut memiliki luas kurang lebih 256.142 ha.

Pemerintahan khusus IKN nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi pasal 9 UU IKN.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

15 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

15 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

18 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago