Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara Tahun 2024, ini Tahapan Pembangunannya

Desain Ibu Kota Negara

Analisaaceh.com | Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara pada tahun 2024. Pada tahap awal, akan dibangun sejumlah infrastruktur utama di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Dikutip dari situs IKN.go.id, Kamis (20/1), pada tahap awal (2022-2024) pemerintah membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR dan perumahan.

Selain itu juga dilakukan pemindahan ASN secara bertahap, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal.

“Presiden Republik Indonesia akan merayakan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara pada 17 Agustus 2024,” tulis keterangan dalam website resmi IKN.

Sementara pada tahun 2025 – 2035, akan dilakukan pengembangan kota pada fase berikutnya, seperti pusat inovasi dan ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan IKN, pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Untuk tahun 2035 -2045, akan dilakukan pembangunan infrastruktur dan ekosistem tiga kota, menjadi destinasi FDI Nomor 1 untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia serta menjadi lima besar destinasi utama di Asia Tenggara.

Pada tahun 2045 dan seterusnya, ditargetkan menjadi “Kota Dunia Untuk Semua” dan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing. Masuk dalam 10 kota layak huni terbaik serta mencapai net zoro – carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang, menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.

Sebelumnya DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Ibu Kota bernama Nusantara di Kalimantan Timur tersebut memiliki luas kurang lebih 256.142 ha.

Pemerintahan khusus IKN nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi pasal 9 UU IKN.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakUmumkan Dirinya Sebagai Imam Mahdi di Masjid, Pria di Aceh Utara ini Diboyong ke Kantor Polisi
Artikulli tjetërAminullah Terima Penghargaan Dari BAZNAS RI