Umumkan Dirinya Sebagai Imam Mahdi di Masjid, Pria di Aceh Utara ini Diboyong ke Kantor Polisi

Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa mengaku sebagai Imam Mahdi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara membuat heboh setelah mengumumkan dirinya sebagai Imam Mahdi di Masjid Al-khalifah Ibrahim Matangkuli, pada Rabu (19/1/2022) malam.

Pria bernama Armia (35) warga Gampong Buket Hagu, Kecamatan Paya Bakong tersebut langsung diamankan oleh jemaah Masjid dan warga setempat.

Dari sebuah video yang beredar, tampak Armia mengenakan baju koko, berpeci hijau, dipadu celana hitam saat diamankan dan diboyong ke polsek setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Matang Kuli AKP Asriadi mengatakan, personel Polsek telah mengamankan Armia pada pukul 21.00 WIB. Pria ini mengumumkan dirinya sebagai Imam Mahdi dan dilakukannya dengan menggunakan pengeras suara di masjid.

“Armia diketahui merupakan seorang yang sedang mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa ditahan atas perbuatannya,” kata Kapolsek.

Kini kata Kapolsek, yang bersangkutan juga telah dijemput oleh keluarganya untuk dibawa pulang.

“Dia mengalami Gangguan Jiwa, juga sudah dijemput keluarganya,” kata Kapolsek.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Tinjau Lahan Bangunan Pasar Ikan Peunayong
Artikulli tjetërIbu Kota Negara Pindah ke Nusantara Tahun 2024, ini Tahapan Pembangunannya