Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang warga negara asing asal Bangladesh yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Deportasi dilakukan pada Senin (19/5/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Warga negara Bangladesh yang dideportasi bernama Parvez.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113.
Ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.
“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo.
Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh.
Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing,” tutupnya.