Iming-Imingi Rumah Bantuan Kepada 57 Korban, Wanita di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan bermodus rumah bantuan ditangkap Polisi di Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang warga Aceh Besar berinisial RF (27) ditangkap Polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap 57 korban dengan cara meminjam uang dengan mengiming-iming korban mendapatkan bantuan rumah di Kecamatan Kuta Cot Glie.

Pelaku yang merupakan seorang wanita ini ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Gampong Maheng.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, kasus itu berawal sejak bulan Agustus 2022 dan baru diketahui pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023.

“Awalnya tersangka mendatangi rumah para korban dengan tujuan menawarkan bantuan rumah atau bantuan sumur dari Dinas Sosial. Dengan bujuk rayuan, para korban harus mengambil pinjaman berupa uang di Bank, serta membuat kelompok peminjam dan peminjam harus melampirkan KTP dan KK,” kata Kasatreskrim, Jum’at (10/2/2023).

Setelah para korban meminjam uang dari Bank, para korban harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka dengan dalih untuk mengurus bantuan rumah atau sumur tersebu. Pelaku menjanjikan bahwa korban nantinya mendapat bantuan dan tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke bank yang memberi pinjaman uang.

“Jadi tersangka menyerahkan data para korban yang ingin menerima bantuan dari Dinsos ke pihak Bank PNM Mekaar Syariah, untuk diproses pencarian pinjaman kredit sebesar Rp3 juta, setelah uang tersebut diterima oleh korban dari pihak Bank, dan korban harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka untuk biaya pengurusan bantuan,” jelasnya.

Menurut keterangan para korban, selain mengambil uang pinjaman kredit di PNM Mekaar Syariah, juga ada yang mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar Rp3 juta atas anjuran dari tersangka, dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada tersangka.

“Akibat dari kejadian tersebut para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak Rp171 juta dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp3 juta. Para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil ansuran perminggu kepada pihak Bank,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 Tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakEdy Asaruddin Serap Aspirasi Masyarakat di Telaga Tujuh Langsa
Artikulli tjetërPolda Aceh Terapkan Restorative Justice Terhadap Mahasiswa yang Tak Layak Menerima Beasiswa