Analisaaceh.com, Blangpidie | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama masyarakat geruduk kantor Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (18/7/2024).
Kehadiran mahasiswa dari IMM bersama masyarakat guna meminta pihak Kejari Abdya untuk mengusut tuntas kejelasan kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang selama ini dinilai belum tuntas permasalahannya.
Ketua IMM Abdya, Mukhlisin dalam orasinya menyampaikan bahwa selama ini kejari Abdya tidak serius dalam menangani permasalahan HGU PT CA. Padahal, kerugian negara sudah jelas ada senilai Rp 10 miliar, namun belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Oleh karena itu, kehadiran kami bersama masyarakat pada hari ini di kantor Kejari Abdya meminta kepada Kejari supaya segera menyelesaikan kasus HGU PT CA ini sampai tuntas,” ungkapnya.
Anehnya lagi, sebut Mukhlisin, padahal saat ini PT CA dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Abdya. Akan tetapi, sampai ini pihak perusahaan masih saja beraktivitas seolah-olah tidak ada permasalahan apapun disana.
“Bapak Kejari, jangan bodohi lagi kami, kehadiran kami hanya menuntut hak-hak masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, kami minta kepada bapak-bapak kami yang ada di kejari Abdya agar segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Amatan di lokasi, aksi para demontrasi IMM dan masyarakat dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.