Categories: NASIONALNEWS

Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara, ini Daftarnya

Analisaaaceh.com | Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran ini bertujuan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-Cov-2 varian baru.

Dalam aturan itu, Pemerintah menutup sementara pintu masuk WNA dari 14 negara, baik secara langsung maupun transit dari negara tersebut.

“Menutup sementara Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” bunyi Surat Edaran dikutip Analisaaceh.com, Kamis (6/1/2021).

Daftar negara yang ditutup untuk masuk ke Indonesia tersebut yaitu:

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Prancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron lebih dari 10.000;

  • Inggris
  • Denmark

Sementara itu, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari di 14 wilayah atau negara yang disebutkan sebelumnya
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang pemberian Visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  4. Mendapatkan izin khsusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago