Categories: NASIONALNEWS

Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara, ini Daftarnya

Analisaaaceh.com | Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran ini bertujuan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-Cov-2 varian baru.

Dalam aturan itu, Pemerintah menutup sementara pintu masuk WNA dari 14 negara, baik secara langsung maupun transit dari negara tersebut.

“Menutup sementara Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” bunyi Surat Edaran dikutip Analisaaceh.com, Kamis (6/1/2021).

Daftar negara yang ditutup untuk masuk ke Indonesia tersebut yaitu:

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Prancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron lebih dari 10.000;

  • Inggris
  • Denmark

Sementara itu, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari di 14 wilayah atau negara yang disebutkan sebelumnya
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang pemberian Visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  4. Mendapatkan izin khsusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

2 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

2 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

8 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

8 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

8 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago