Categories: NASIONALNEWS

Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara, ini Daftarnya

Analisaaaceh.com | Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran ini bertujuan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-Cov-2 varian baru.

Dalam aturan itu, Pemerintah menutup sementara pintu masuk WNA dari 14 negara, baik secara langsung maupun transit dari negara tersebut.

“Menutup sementara Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” bunyi Surat Edaran dikutip Analisaaceh.com, Kamis (6/1/2021).

Daftar negara yang ditutup untuk masuk ke Indonesia tersebut yaitu:

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Prancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron lebih dari 10.000;

  • Inggris
  • Denmark

Sementara itu, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari di 14 wilayah atau negara yang disebutkan sebelumnya
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang pemberian Visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  4. Mendapatkan izin khsusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

60 menit ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

1 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago