Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Ini 12 Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2021 yang Ditetapkan DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan  sebanyak 12 usulan Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas Tahun 2021.

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua H. Dalimi, SE.Ak serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh pada Rabu (30/12).

Baca: Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun

Adapun sebanyak 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 yang disepakati dalam Paripurna tersebut yaitu:

  1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan (diusul Pemerintah Aceh yang merupakan sisa Prolega Prioritas Tahun 2020).
  2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (inisiatif DPR Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2020).
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (diusul Pemerintah Aceh).
  4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Lembaga Wali Nanggroe (inisiatif DPR Aceh).
  5. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (inisiatif DPR Aceh).
  6. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh (usulan Pemerintah Aceh)
  7. Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pemerintah Aceh)
  8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Bahasa Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  9. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  10. Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Niaga Komoditas Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  11. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak-hak Sipil dan Politik  (inisiatif DPR Aceh).
  12. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh (inisiatif DPR Aceh).

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, bila nantinya terdapat Raqan yang tidak masuk ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut, maka dapat disampaikan kepada Badan Legislasi.

“Kemudian nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR Aceh yang kemudian dimasukkan dalam komulatif terbuka,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

11 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

11 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

11 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

11 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago