Sidang Paripurna DPR Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 usulan Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas Tahun 2021.
Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua H. Dalimi, SE.Ak serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh pada Rabu (30/12).
Baca: Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun
Adapun sebanyak 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 yang disepakati dalam Paripurna tersebut yaitu:
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, bila nantinya terdapat Raqan yang tidak masuk ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut, maka dapat disampaikan kepada Badan Legislasi.
“Kemudian nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR Aceh yang kemudian dimasukkan dalam komulatif terbuka,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Komentar