Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Ini 12 Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2021 yang Ditetapkan DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan  sebanyak 12 usulan Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas Tahun 2021.

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua H. Dalimi, SE.Ak serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh pada Rabu (30/12).

Baca: Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun

Adapun sebanyak 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 yang disepakati dalam Paripurna tersebut yaitu:

  1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan (diusul Pemerintah Aceh yang merupakan sisa Prolega Prioritas Tahun 2020).
  2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (inisiatif DPR Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2020).
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (diusul Pemerintah Aceh).
  4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Lembaga Wali Nanggroe (inisiatif DPR Aceh).
  5. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (inisiatif DPR Aceh).
  6. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh (usulan Pemerintah Aceh)
  7. Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pemerintah Aceh)
  8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Bahasa Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  9. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  10. Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Niaga Komoditas Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  11. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak-hak Sipil dan Politik  (inisiatif DPR Aceh).
  12. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh (inisiatif DPR Aceh).

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, bila nantinya terdapat Raqan yang tidak masuk ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut, maka dapat disampaikan kepada Badan Legislasi.

“Kemudian nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR Aceh yang kemudian dimasukkan dalam komulatif terbuka,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago