Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 usulan Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas Tahun 2021.
Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua H. Dalimi, SE.Ak serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh pada Rabu (30/12).
Baca: Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun
Adapun sebanyak 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 yang disepakati dalam Paripurna tersebut yaitu:
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, bila nantinya terdapat Raqan yang tidak masuk ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut, maka dapat disampaikan kepada Badan Legislasi.
“Kemudian nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR Aceh yang kemudian dimasukkan dalam komulatif terbuka,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…
Komentar