Sidang Paripurna DPR Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 usulan Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas Tahun 2021.
Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua H. Dalimi, SE.Ak serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh pada Rabu (30/12).
Baca: Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun
Adapun sebanyak 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 yang disepakati dalam Paripurna tersebut yaitu:
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, bila nantinya terdapat Raqan yang tidak masuk ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut, maka dapat disampaikan kepada Badan Legislasi.
“Kemudian nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR Aceh yang kemudian dimasukkan dalam komulatif terbuka,” jelasnya.
Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…
Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…
Komentar