Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Ini 12 Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2021 yang Ditetapkan DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 usulan Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas Tahun 2021.

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua H. Dalimi, SE.Ak serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh pada Rabu (30/12).

Baca: Tutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun

Adapun sebanyak 12 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 yang disepakati dalam Paripurna tersebut yaitu:

  1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan (diusul Pemerintah Aceh yang merupakan sisa Prolega Prioritas Tahun 2020).
  2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (inisiatif DPR Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2020).
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (diusul Pemerintah Aceh).
  4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Lembaga Wali Nanggroe (inisiatif DPR Aceh).
  5. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (inisiatif DPR Aceh).
  6. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh (usulan Pemerintah Aceh)
  7. Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pemerintah Aceh)
  8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Bahasa Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  9. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  10. Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Niaga Komoditas Aceh (inisiatif DPR Aceh).
  11. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (inisiatif DPR Aceh).
  12. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh (inisiatif DPR Aceh).

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, bila nantinya terdapat Raqan yang tidak masuk ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut, maka dapat disampaikan kepada Badan Legislasi.

“Kemudian nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR Aceh yang kemudian dimasukkan dalam komulatif terbuka,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

2 hari ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

2 hari ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

2 hari ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

2 hari ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

3 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

3 hari ago